Manfaat Perencanaan Pembelajaran
Perencanaan
pembelajaran memainkan peran penting dalam memandu guru untuk
melaksanakan tugas sebagai pendidik dalam melayani kebutuhan belajar
siswanya. Perencanaan pembelajaran juga dimaksudkan sebagai langkah awal
sebelum proses pembelajaran berlangsung.
Terdapat beberapa manfaat perencanaan pembelajaran dalam proses belajar mengajar yaitu:
1. sebagai petunjuk arah kegiatan dalam mencapai tujuan
2. sebagai pola dasar dalam mengatur tugas dan wewenang bagi setiap unsur yang terlibat dalam kegiatan
3. sebagai pedoman kerja bagi setiap unsur, baik unsur guru maupun unsur murid
4. sebagai alat ukur efektif tidaknya suatu pekerjaan, sehingga setiap saat diketahui ketepatan dan kelambatan kerja
5. untuk bahan penyusunan data agar terjadi keseimbangan kerja
6. untuk menghemat waktu, tenaga, alat-alat, dan biaya.
Sedangkan penerapan konsep dan prinsip pembelajaran berbasis kompetensi diharapkan bermanfaat untuk:
1. Menghindari duplikasi dalam memberikan materi pelajaran.
Dengan
menyajikan materi pelajaran yang benar-benar relevan dengan kompetensi
yang ingin dicapai, dapat dihindari terjadinya duplikasi dan pemberian
materi pelajaran yang terlalu banyak.
2.
Mengupayakan konsistensi kompetensi yang ingin dicapai mengajarkan
suatu mata pelajaran. Dengan kompetensi yang telah ditentukan secara
tertulis, siapapun yang mengajarkan mata pelajaran tertentu tidak akan
bergeser atau menyimpang dari kompetensi dan materi yang telah
ditentukan.
3. Meningkatkan pembelajaran sesuai dengan kebutuhan, kecepatan, dan kesempurnaan siswa.
4.
Membantu mempermudah pelaksanaan akreditasi. Pelaksanaan akreditasi
akan lebih dipermudah dengan menggunakan tolok ukur standar kompetensi
5.
memperbarui sistem evaluasi dan laporan hasil belajar siswa. Dalam
pembelajaran berbasis kompetensi, keberhasilan siswa diukur dan
dilaporkan berdasar pencapaian kompetensi atau subkompetensi tertentu,
bukan didasarkan atas perbandingan dengan hasil belajar siswa yang lain.
6.
Memperjelas komunikasi dengan siswa tentang tugas, kegiatan, atau
pengalaman belajar yang harus dilakukan, dan cara yang digunakan untuk
menentukan keberhasilan belajarnya.
7.
Meningkatkan akuntabilitas publik. Kompetensi yang telah disusun,
divalidasikan, dan dikomunikasikan kepada publik, sehingga dapat
digunakan untuk mempertanggung-jawabkan kegiatan pembelajaran kepada
publik.
8.
Memperbaiki sistem sertifikasi. Dengan perumusan kompetensi yang lebih
spesifik dan terperinci, sekolah/madrasah dapat mengeluarkan sertifikat
atau transkrip yang menyatakan jenis dan aspek kompetensi yang
dicapai.
No comments:
Post a Comment